Terima Surat Teguran Dari Coretax, Ini yang Harus Anda Lakukan!

Tampilan laman landas Coretax DJP. (Dok. pajak.go.id)

Sistem inti administrasi pajak atau Coretax bisa mengirimkan surat teguran secara otomatis kepada wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban perpajakannya secara benar.

Penerbitan Surat Teguran ini dilakukan oleh sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

“Penerbitan Surat Teguran ini merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi,” dikutip dari Keterangan Tertulis Ditjen Pajak Nomor KT-05/2025 terkait Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP, dikutip pada Selasa (4/2/2025).

Sayangnya, sistem otomatis Surat Teguran Coretax DJP ini masih memiliki potensi permasalahan, misalnya terkirim kepada wajib pajak secara berulang atau adanya ketidaksesuaian dengan data wajib pajaknya.

“Kami mengimbau kepada wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera melakukan pengecekan pada Coretax DJP,” sebagaimana tertera dalam keterangan tertulis DJP.

Bila permasalahan itu terjadi, Ditjen Pajak meminta wajib pajak menginformasikan kendala itu melalui saluran helpdesk yang ada di unit kerja DJP atau melalui kring pajak 1500 200 dengan dilengkapi dokumen pendukung sehingga dapat ditindaklanjuti oleh otoritas pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*