DPR Sebut Pembatalan Kenaikan PPN Jadi 12% di 2025 Tidak Mudah

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal. (CNBC Indonesia TV)

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12% pada 2025 sudah tertera dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pembatalan kebijakan harus melalui prosedur yang benar.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Kamis (5/12/2024)

“Saya mau klarifikasi bahwa ada omongan di luar kira-kira DPR dengan pemerintah bisa menyetujui untuk menurunkan PPN ini kapan saja. Nah itu tidak akurat,” ungkapnya.

“Karena kalau kita baca di dalam undang-undang HPP itu pasal 7, ada ayat 3 yang menyebutkan bahwa ini ada range. Bisa dari 5% sampai 15%. Nah tapi itu kan nggak bisa dibaca tanpa membaca pasal berikutnya,” tegas Hekal.

Hekal menjelaskan, pembatalan kebijakan bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama adalah dengan kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kenaikan PPN menjadi 12% sudah masuk dalam UU APBN 2025, termasuk potensi tambahan Rp75 triliun. Artinya sudah melewati masa pembahasan untuk melakukan perubahan kebijakan. UU HPP menetapkan angka tersebut sudah harus dijalankan sebelum Januari 2025.

Kedua adalah dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) oleh Presiden Prabowo Subianto. Hingga saat ini, belum ada keputusan Presiden atas kebijakan yang disusun oleh pemerintahan sebelumnya tersebut.

“Jelas, itu nggak bisa diubah kapan saja,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*