Terlibat di Investasi IKN, Ini Tugas AHY dari Jokowi

Foto: (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan langsung 9 sertipikat kepada masyarakat di Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Selasa (25/06/2024). dok. Kementerian ATR/ BPN)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengemban tugas sebagai Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di IKN.

AHY mengungkapkan IKN membutuhkan investasi untuk melanjutkan pembangunan di semua sektor. Dengan adanya satgas ini, maka investasi di IKN dapat mengalir dan progres pembangunan bisa berjalan dengan lancar.

“Tentunya kita berharap progres pembangunan IKN ini juga bisa terus berjalan dengan baik dan investasi juga mengalir,” ungkap AHY saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Rabu (7/8/2024).

“Di sinilah saya berharap semua stakeholders juga bisa urun rembuk mencari solusi yang terbaik, agar Indonesia secara keseluruhan itu selalu menjadi destinasi investasi yang juga menarik. Nah, juga tentunya karena IKN butuh penguatan dan pengembangan di waktu mendatang,” ujarnya.

Namun, ketika disinggung perihal target Satgas, AHY enggan menjawab. Dia hanya mengatakan akan berbicara mengenai hal tersebut di lain waktu.

“Nanti kita bicara lagi, ya,” tegasnya.

Sebagai catatan, melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken pada 5 Agustus 2024, Presiden Jokowi membentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, dengan menunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas.

Dalam pasal 5, tertulis struktur kepengurusan satgas, yakni Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Wakil Ketua, dan Wakil OIKN Firdaus Dewilmar sebagai Sekretaris.

Adapun tugas satgas tersebut adalah:

a. mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra;

b. menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Nusantara;

c. mengkoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara;

d. melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi, baik di dalam maupun di luar. negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara;

e. meningkatkan sinergi antar-pemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara;

f. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara;

g. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal;

h. menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi; dan

i. mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*