Simpanan DHE Eksportir yang Jadi Agunan Kredit Dikecualikan dari BMPK

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/1/2025). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Eksportir diwajibkan untuk menempatkan DHE sebesar 100% di dalam negeri dalam kurun waktu 1 tahun mulai 1 Maret 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa DHE yang disimpan bisa dijadikan cash collateral atau agunan tambahan yang bersifat likuid berupa uang kas yang setara dengan uang kas antara lain giro, tabungan dan deposito.

“Ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMPK, dari batas maksimal pemberian kredit,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Dengan demikian penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan tidak akan mempengaruhi gearing ratio atau rasio utang terhadap ekuitas dan diharapkan dapat menjaga tingkat utang para eksportir. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebijakan DHE akan berlaku untuk sektor mineral dan batu bara, perikanan serta perkebunan seperti kelapa sawit. “Sektor minyak bumi dan gas alam itu tidak diikutkan,” imbuhnya.

Penempatan DHE bisa dilakukan pada lembaga keuangan dalam negeri. Airlangga menyatakan, kebijakan tersebut menambah pasokan valutas asing (valas) di dalam negeri sehingga mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

Secara lebih rinci, Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut juga akan disertai dengan insentif yaitu pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE. “Kalau reguler biasanya kena pajak 20% tapi untuk DHE 0%,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta perbankan akan mempersiapkan sistem. “Oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder,” kata Airlangga.

map4d

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*