Tri Rismaharini sudah meminta restu dari Presiden RI Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sosial (Mensos).
Niat mundur dari kabinet Jokowi sudah diungkap Risma pada Kamis (29/8) lalu. Lantas, Jokowi juga membenarkan pengunduran diri tersebut.
“Ya saya izinkan,” kata Jokowi kepada wartawan usai menghadiri peresmian Gedung Respirasi Kesehatan RS Persahabatan Ibu dan Anak, Jumat (30/8) kemarin.
Jokowi mengatakan pengunduran diri Risma berkaitan dengan pencalonan di Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub Jatim). Meski secara aturan diperbolehkan melanjutkan tugas menteri sembari maju di Pilgub, tetapi Jokowi mengatakan pilihan Risma lebih baik.
Lantas, apakah Risma akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup dan berapa besarannya?
Menurut PP No 50/1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Artinya, Risma berhak mendapatkan uang pensiun dan dalam pelaksanaannya tetap memerlukan persetujuan Presiden Jokowi.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun,” tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993, menteri negara saat ini diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran angka ini tercantum di dalam Pasal 2.
Selain itu, ada tunjangan yang besarannya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
“Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah),” tulis Keppres Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2 poin e.
Jika ditotal, Menteri Negara termasuk Risma, memperoleh pendapatan sekitar Rp18.648.000 gaji bulanan. Untuk uang pensiun pokok Risma, maka besarannya dihitung berdasarkan masa jabatan dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun.