Reformasi izin dan sertifikasi KKP genjot investasi kelautan

Reformasi izin dan sertifikasi KKP genjot investasi kelautan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan dengan mempercepat reformasi layanan perizinan dan sertifikasi, yaitu melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KKP Mahfudiyah mengatakan, PP ini menjadi jawaban atas arahan Presiden Presiden Prabowo Subianto menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor kelautan dan perikanan.

“PP 28/2025 menegaskan pendekatan berbasis risiko sebagai fondasi dalam menerbitkan perizinan berusaha. Tidak hanya menyederhanakan regulasi, tetapi juga mempertegas kepastian hukum dan efisiensi pelayanan publik,” ujar Mahfudiyah di Jakarta, Rabu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Prasarana dan Sarana Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Ujang Komarudin menekankan bahwa percepatan layanan menjadi nyata melalui platform Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Menurutnya, reformasi ini membawa dampak besar pada subsektor budidaya, pengolahan, pemasaran, serta jasa pascapanen.

“Pengajuan Sertifikat Standar untuk pelaku budidaya kini hanya butuh tiga hari kerja. Bahkan mikro dan kecil cukup melampirkan rencana usaha dan mengikuti cara budidaya ikan yang baik,” katanya.

Sementara itu, dari sisi jaminan mutu produk perikanan, Kepala Pusat Mutu Pascapanen, Widya Rusyanto menjelaskan bahwa sistem sertifikasi pascapanen seperti Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) kini juga terdigitalisasi melalui sistem Honest dan SKP Online.

Transformasi besar ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan investasi dan daya saing produk kelautan dan perikanan Indonesia di pasar global.

Sampai dengan semester I 2025, tercatat 1.516 sertifikat HACCP telah diterbitkan untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI).

“Kami mengubah alur sertifikasi menjadi lebih cepat tanpa mengurangi aspek ketatnya pengawasan mutu. Ini penting karena jaminan mutu adalah kunci untuk ekspor,” kata Widya.

Dari sisi pengawasan, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah menegaskan bahwa kemudahan izin harus dibarengi dengan pengawasan yang tegas.

Sementara dalam aspek pemberdayaan usaha, Direktur Pemberdayaan Usaha Ditjen PDSPKP Catur Sarwanto menyampaikan bahwa pihaknya fokus pada fasilitasi dan pendampingan pelaku usaha, khususnya UMKM.

“Kami hadir dalam bentuk gerai layanan, klinik usaha, dan bimbingan teknis agar pelaku usaha tidak hanya legal, tapi juga naik kelas secara kapasitas,” kata Catur.

slot88 online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*