Menakar Janji Konstitusi Wajib Belajar 9 Tahun

Jumlah Pelajar dari Berbagai Jenjang Pendidikan
Foto: Ilustrasi pelajar sekolah dasar. (Edward Ricardo/CNBC Indonesia)

Konstitusi Indonesia menjamin bahwasanya setiap warga negara berhak mendapatkan akses pendidikan yang layak. Amanat ini termaktub dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi ” Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.

Dengan demikian, ini dapat diartikan bahwasanya negara menjamin setiap anak untuk mendapatkan fasilitas primer pendidikan untuk meraih kesuksesan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 pasal 12 ayat 3 mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota wajib mengupayakan agar setiap warga negara Indonesia yang berusia enam hingga 15 tahun untuk mengikuti program wajib belajar 9 tahun atau setingkat jenjang SMP.

Lebih dari itu, di beberapa daerah secara bertahap sudah mulai dilaksanakan program wajib belajar 12 tahun atau setingkat SMA.

Data Badan Pusat Statistik tahun 2023 menunjukkan bahwasanya rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia saat ini hanya 8,77 tahun atau setingkat kelas dua SMP. Peningkatan satu tahun rata-rata lama sekolah penduduk, membutuhkan waktu cukup lama yakni 10 tahun.

Hal ini menunjukkan bahwasanya sejak dikeluarkan peraturan pemerintah yang mengamanatkan wajib belajar sembilan tahun, negara belum bisa hadir sepenuhnya menjamin kemerdekaan primer warga negara untuk bisa mengenyam pendidikan yang layak.

Kemerdekaan Pendidikan
Kemerdekaan untuk mengakses fasilitas primer pendidikan sangat penting untuk menghasilkan sumber daya manusia Indonesia unggul dan siap mencapai Indonesia emas 2045. Pendidikan penduduk yang tinggi dan berkualitas menjadi salah satu alat ukur penentu kemajuan suatu bangsa.

Akan tetapi, dengan kondisi rata-rata lama pendidikan penduduk Indonesia yang masih rendah, membutuhkan keseriusan negara untuk meningkatkan capaian lama pendidikan penduduk dengan kebijakan strategis sehingga Indonesia siap tampil di 22 tahun lagi menyongsong sebagai salah satu negara perekonomian termaju di dunia.

Pendidikan yang layak menjadi hak independen yang harus dipenuhi oleh negara. Pendidikan menjadi kebutuhan yang paling prioritas karena memerlukan waktu yang lama untuk membuahkan hasil.

Tahun 2025 tersisa 22 tahun lagi dari sekarang, dengan demikian pembenahan sektor pendidikan menjadi hal yang mutlak. Setiap anak dapat dipastikan meraih kemerdekaan pendidikan dengan tidak ada lagi anak-anak yang bekerja mencari nafkah di jalanan. Oleh karena itu, negara harus hadir memastikan semua anak bersekolah untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia.

Tantangan Indonesia Emas 2045
Selanjutnya, perkembangan teknologi dan informasi yang semakin cepat di era disrupsi ini turut mereduksi lapangan pekerjaan. Keterampilan digital sangat dibutuhkan untuk beradaptasi dari kemajuan teknologi. Adaptasi teknologi yang lambat dikarenakan capaian pendidikan yang rendah menunjukkan sulitnya keluar dari low middle income countries.

Jika dilihat berdasarkan angka pengangguran terbuka Indonesia sebanyak 7,38 juta orang, belum lagi masih tingginya penduduk yang bekerja di sektor informal dan tingginya ketidaksesuaian atau miss-match keterampilan yang dibutuhkan dan skill tenaga kerja saat ini sehingga menjadi tantangan terbesar untuk meningkatkan perekonomian.

Indonesia emas 2045 ditandai empat hal : bonus demografi usia penduduk produktif, keterserapan tenaga kerja pada lapangan kerja, dan tingginya pendapatan perkapita penduduk, dan tingginya angka Indeks Pembangunan Manusia. Berkaca ke empat indikator tersebut, Indonesia baru memenuhi poin pertama saja belum mampu memenuhi aspek kesejahteraan dan pembangunan manusia.

Langkah ke Depan
Langkah ke depan dalam menyiapkan sumber daya manusia maju di 2045 adalah mempercepat peningkatan angka rata-rata lama sekolah penduduk yang semula untuk naik satu tahun membutuhkan waktu 10 tahun menjadi dalam beberapa tahun saja. Upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah memastikan anak usia sekolah 7-20 tahun menikmati akses duduk di bangku sekolah minimal berpendidikan 12 tahun.

Program yang dikeluarkan oleh pemerintah memberikan efektivitas percepatan kenaikan angka rata-rata lama sekolah seperti : biaya sekolah yang lebih murah bahkan gratis untuk program wajib belajar sembilan tahun, peningkatan jumlah bangku SD, SMP, dan SMA dengan jumlah peserta didik sehingga peserta didik tidak perlu bersaing mendapatkan sekolah favorit. Terakhir, pemerintah memastikan tidak ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah dengan melakukan kontrol satuan tugas pemerintah daerah dan dinas pendidikan.

Kondisi saat ini menunjukkan kebijakan pemerataan pendidikan masih belum terwujud. Pendidikan sebagian besar hanya dinikmati oleh masyarakat di perkotaan. Dana alokasi pendidikan 20% yang berasal dari APBN masih sering dilakukan penyimpangan oleh aparat di tingkat satuan daerah bahkan oleh pihak sekolah sendiri.

Dengan demikian, sistem pembiayaan pendidikan perlu dibenahi kembali dan percepatan pembangunan pendidikan menjadi skala prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia berdaya saing tinggi di 2045 nanti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*