
Kantor Imigrasi Jayapura selama tahun 2025 menerbitkan 386 kartu pas lintas batas tradisional yang diberikan ke warga yang memiliki hubungan saudara dengan warga Papua Nugini yang bermukim di perbatasan.
“Selama semester I tahun 2025, kami telah menerbitkan 386 kartu pas lintas batas tradisional yang dapat digunakan sebagai dokumen pengganti paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Sutejo kepada ANTARA di Jayapura, Kamis.
Kartu pas lintas batas tradisional yang dikeluarkan Imigrasi Jayapura berwarna merah sedangkan yang dikeluarkan oleh Imigrasi PNG berwarna kuning.
Ia mengatakan, masa berlaku kartu lintas batas tradisional itu selama 3 tahun dan untuk mengurusnya tidak dikenakan biaya.
“Kartu pas lintas batas itu memang dokumen yang diakui kedua negara (RI-PNG) dan diberikan kepada warga yang masih memiliki hubungan saudara dengan wilayah tujuan terbatas, misalnya warga Kota Jayapura (RI) dengan Vanimo (PNG),” kata Sutejo.
Selain pos lintas batas negara (PLBN) Skouw dan TPI Hamadi yang menjadi tempat bagi warga PNG yang ingin ke Jayapura, mereka juga dapat melintas melalui pos lintas batas tradisional (PLBT).
PLBT berada di Kabupaten Keerom yakni berada di Senggi, Ubrub,Waris, Wembi, Yetti, Yurup dan Skopro.
“PLBT yang berada di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan yakni di Kiwirok, Iwur dan Batom untuk sementara ditutup dengan alasan keamanan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Sutejo.