Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas dari penjara. Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida yang sempat membuat publik geger pada 2015 lalu.
Terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024) pagi. Jessica sendiri telah ditahan sejak 30 Juni 2016 ini dan mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
Pembebasan bersyarat Jessica dikonfirmasi pengacara Jessica yakni Otto Hasibuan, dan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra.
Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Namun, dia masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Jessica juga akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Jessica tampak keluar dari lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 09.37 WIB pada hari ini.
Lantas apa itu bebas bersyarat yang diterima Jessica?
Mengutip CNN Indonesia (19/8), menurut Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak pidana ke kehidupan masyarakat usai memenuhi syarat yang ditentukan.
Pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu bentuk hak yang diterima narapidana. Pemberian tersebut harus bermanfaat bagi narapidana dan keluarganya.
Pemberian bebas bersyarat juga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Tak hanya itu, pemberian bebas bersyarat juga bermaksud untuk memberi motivasi dan kesempatan ke narapidana guna mendapat kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan saat berbaur dengan masyarakat.
Ketentuan pembebasan bersyarat
Narapidana yang akan menerima pembebasan bersyarat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan;
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
5. Bagi anak negara : pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;