Jakpro mulai proses pemindahan aset HPPO JIS ke Pemprov DKI

Jakpro mulai proses pemindahan aset HPPO JIS ke Pemprov DKI

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) mulai memproses pemindahan aset dan pengelolaan aset Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami sudah mulai melakukan rapat awal dengan kepala dinas dan sekretaris dinas terkait. Targetnya pemindahan ini rampung 31 Desember 2025,” kata Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gede Adi Adnyana di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan, pemindahan aset dan pengelolaan HPPO JIS kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta ini tidak boleh mundur dari target di Januari 2026.

“Targetnya jelas dan tidak boleh mundur lagi waktunya,” kata dia.

Pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa pemindahan aset dan pengelolaan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Pramono Anung.

“Kami menangkap apa yang menjadi perintah gubernur agar semua berjalan demi kemaslahatan warga Jakarta,” kata dia.

Ia mensyukuri upaya yang dilakukan membuahkan hasil setelah seluruh eks warga Kampung Susun Bayam menyetujui untuk bertempat tinggal di HPPO JIS.

“Total ada 126 kepala keluarga yang terdaftar akan menempati seluruh unit yang tersedia sesuai dengan SK Wali Kota Jakarta Utara,” kata dia.

Menurut dia, total di HPPO JIS ini ada 138 unit yang terdiri dari tiga unit bagi penyandang disabilitas dan 135 unit bagi warga eks Kampung Bayam dan juga warga lainnya.

kas138