
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, perkara yang menjerat pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, tetap berlanjut. Pernyataan ini disampaikan merespons rehabilitasi eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua rekannya.
“Pak Adjie masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (26/11/2025).
Asep menegaskan, bahwa rehabilitasi hanya diberikan kepada Ira, Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
“Yang direhabilitasi hanya tiga orang dari ASDP, yaitu Bu Ira dan kawan-kawan,” ujarnya.