
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: Instagram)
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengajukan gugatan sebesar USD 10 miliar (Rp166,9 triliun) terhadap BBC atas pencemaran nama baik terkait klip pidato yang diedit. Klip tersebut, yang ditayangkan dalam dokumenter Panorama, membuat Trump seolah-olah mengarahkan pendukungnya untuk menyerbu Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021.
Gugatan tersebut, yang diajukan di pengadilan federal di Miami, menuntut “ganti rugi dalam jumlah tidak kurang dari USD 5.000.000.000” untuk masing-masing dari dua tuntutan terhadap lembaga penyiaran Inggris tersebut, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Florida tentang Praktik Perdagangan yang Menipu dan Tidak Adil, demikian dilaporkan The New Arab.
Trump menuduh BBC telah mencemarkan nama baiknya dengan menggabungkan bagian-bagian dari pidato 6 Januari 2021, termasuk satu bagian di mana ia menyuruh pendukungnya untuk berbaris ke Capitol dan bagian lain di mana ia mengatakan “berjuanglah sekuat tenaga”. Bagian di mana ia menyerukan protes damai dihilangkan.
BBC telah meminta maaf kepada Trump, mengakui kesalahan penilaian, dan menyatakan bahwa pengeditan tersebut memberikan kesan yang salah bahwa ia secara langsung menyerukan tindakan kekerasan. Namun, BBC menegaskan tidak ada dasar hukum untuk menuntut.