Dituduh Terlibat Suap IPO, OJK Siap Beri Sanksi Tegas Bila Terbukti

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat menghadiri pembukaan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (2/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum menemukan pihak internalnya yang terlibat dalam dugaan suap gratifikasi IPO yang dilakukan oleh 5 orang pegawai Bursa Efek Indonesia.

Sebagaimana diketahui, ujung tombak suatu saham untuk bisa melantai di Bursa berada di tangan OJK. OJK akan menyampaikan surat Pra-Efektif dan ijin publikasi, untuk kemudian Perusahaan dapat mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar dan selanjutnya melakukan penawaran umum.

Menanggapi kemungkinan keterlibatan anggota OJK, Mahendra menegaskan pihaknya belum mendapat informasi terkait keterlibatan tersebut. Namun, bila nantinya terbukti ada, pihaknya tak segan untuk menindaklanjutinya.

“Sejauh ini kami belum mendengar hal itu. Tapi di lain pihak menyambut baik sekali apa yang dilakukan oleh bursa terkait sanksi yang tegas diberikan kepada mereka yang tanggung jawab,” kata dia.

Ia pun menyatakan belum bisa mengabarkan apa sanksi yang sekiranya akan dijatuhkan bila hal itu terbukti. Pasalnya, pihaknya tidak ingin mendahului proses pemeriksaan.

Diketahui, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi tengah menindak lanjuti laporan ini.

Untuk diingat, belakangan santer kabar adanya Pemutusan Hubungan kerja (PHK) atas lima karyawan BEI. Para oknum karyawan diduga membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa.

Praktek oleh oknum karyawan penilaian perusahaan tersebut dikabarkan telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten.

Melalui praktek terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut kabarnya membentuk suatu perusahaan jasa penasehat yang pada saat dilakukan pemerikasaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.

Proses penerimaan emiten untuk dapat masuk bursa ini, disinyalir juga melibatkan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO saham, dan selanjutnya mencatatkan sahamnya di bursa.

Bahkan keterlibatan oknum OJK ini, kabarnya melibatkan sampai dengan level kepada departemen. Saat dikonfirmasi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi membantah hal tersebut. “Sepengetahuan saya tidak ada ya gratifikasi ke OJK,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*