Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menetapkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland. Lantas, Tropical Coastland digadang-gadang akan menjadi destinasi wisata hijau yang mengutamakan kelestarian lingkungan dan pembangunan berbasis hijau.
Asal tahu saja, Tropical Coastland menjadi salah satu dari 14 PSN baru yang ditetapkan pemerintah di sektor pengembangan kawasan pariwisata.
Secara umum, Tropical Coastland merupakan pengembangan wilayah berbasis hijau dengan luas kurang lebih 1.836 hektare (Ha) yang berada di pesisir pantai Tangerang Utara. Kawasan ini ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berwawasan hijau guna meningkatkan daya tarik bagi para wisatawan.
Dasar hukum PSN Tropical Coastland tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Merujuk pada Pasal 1, proyek PSN adalah proyek yang memiliki dampak pada pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara lebih lanjut, PSN adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
PSN Tropical Coastland juga memiliki landasan hukum lainnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional. Dalam aturan tersebut, salah satu bentuk dukungan untuk pelaksanaan PSN adalah berupa jaminan pemerintah.
PSN sendiri pada dasarnya ditentukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Di antaranya adalah pemerataan ekonomi berbasis pengembangan wilayah, perluasan lapangan pekerjaan, pemerataan sektor pembangunan, hingga keterlibatan pihak swasta dalam pembiayaan secara mandiri.
Sebagai PSN, pembangunan Tropical Coastland menelan biaya investasi sekitar Rp 39 triliun dengan sumber pendanaan non-APBN. Proyek Tropical Coastland mencakup pengembangan Green Area dan Eco City yang berdampingan di PIK2, Provinsi Banten. Proyek ini akan menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja secara langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek berganda (multiplier effect).
Tropical Coastland juga didesain untuk mengakomodasi kawasan wisata mangrove yang merupakan mekanisme pengamanan pesisir yang bersifat alami.
Ketika Tropical Coastland sepenuhnya beroperasi, diharapkan akan ada 10 juta wisatawan yang berkunjung ke kawasan berbasis hijau tersebut. Potensi ini yang membuat Tropical Coastland menjadi PSN sektor pariwisata dan mendapat dukungan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memastikan, status PSN bukan disematkan pada wilayah PIK2, melainkan hanya wilayah pengembangan Tropical Coastland.
“Yang menjadi PSN itu bukan kawasan perumahannya, tapi yang khusus untuk pariwisata, coastland. Jadi kayak wisata pantai itu, tropical coastland,” ujar dia, Jumat (29/11/2024).
Pernyataan tersebut menjadi penegasan persepsi bahwa seluruh proyek PIK2 berstatus PSN kurang tepat. Pasalnya, kawasan PSN yang dimaksud hanya sebagian kecil saja di dalam kawasan pengembangan PIK2.
Sebelum kemunculan PSN Tropical Coastland, proyek PIK2 sebenarnya sudah mampu menyerap tenaga kerja sekitar 163.000 orang pada periode 2021-2024. Tenaga kerja tersebut berasal dari penduduk sekitar PIK2 yang bekerja di lingkup pembangunan proyek, vendor outsourcing, hingga sebagai karyawan di area komersial.
Lebih jauh, lapangan kerja yang tercipta di PIK2 mencakup tenaga konstruksi, tenaga landscape, tenaga jasa servis, dan lain-lain. Ada pula lapangan kerja yang bersifat multiplier effect kepada lingkungan di wilayah Tangerang utara.