Bea Cukai Madura sita 30 juta batang rokok ilegal

Bea Cukai Madura sita 30 juta batang rokok ilegal

Kantor Bea dan Cukai Madura, Jawa Timur menyita sebanyak 30 juta batang rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai dari hasil operasi yang digelar di wilayah itu.

“Jumlah rokok ilegal yang kami sita ini merupakan hasil operasi yang kami lakukan sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2025 ini,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Madura Novian Dermawan di Pamekasan, Sabtu.

Ia menjelaskan 30 juta batang rokok ilegal yang disita petugas itu merupakan barang bukti yang ditindak petugas dari 13 kasus. Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal itu dilakukan bersama pemkab di empat kabupaten, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.

“Bersama pemkab di empat kabupaten ini kami membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan rokok ilegal,” katanya.

Selain dalam bentuk penindakan, upaya lain yang juga terus dilakukan dengan menggencarkan sosialisasi tentang pentingnya rokok legal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagian orang menganggap bahwa jika membeli rokok tanpa pita cukai akan menguntungkan. Padahal dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima pemkab selama ini dari rokok resmi atau legal,” katanya.

Novian juga mengajak semua elemen masyarakat bisa mendukung upaya pemerintah menertibkan peredaran rokok ilegal tersebut dengan cara proaktif melaporkan apabila ditemukan adanya peredaran rokok ilegal.

“Setiap laporan yang disampaikan kepada kami, pasti kami tindak tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga membantah tudingan yang berkembang di sebagian masyarakat, bahwa pihak Bea Cukai Madura sengaja membiarkan adanya produsen rokok ilegal di Pulau Madura, karena hingga kini masih banyak rokok tanpa pita cukai yang dijual bebas di Madura.

link slot 500