Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai pembagian dividen PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) yang dibayarkan melalui utang adalah wajar, selama sumber dana diperoleh dari laba.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) mengatur dividen dialokasikan dari laba atau return earning. Sementara ketentuan pembayarannya tidak diatur melalui kas yang tersedia atau kas hasil pinjaman kredit.
“Nah masalah cash-nya Kan alokasinya itu dari laba dulu Apakah cash-nya dari pinjam dulu Itu nggak diatur. Tapi alokasi atas penggunaan Pembagian dividen itu mesti dari laba itu,” ungkap Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Senin, (11/11/2024).
Meski demikian, ia tak menutup kemungkinan adanya evaluasi terhadap aksi pembagian tiap Korporasi. Adapun beberapa instrumen yang diperiksa antara lain kecukupan laba, lalu porsi antara dividen dan pengeluaran lainnya yaitu capex dan lain-lain.
“Kalau meminjam tentu ada konsekuensi nanti kewajiban. Tapi tentu perusahaan memiliki pertimbangan tertentu Itu kan ngomongin cash flow. Tapi alokasinya dari mana?” tanyanya.
Sebelumnya, PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) mengumumkan bocoran dividen terbaru yang akan dibagikan dari laba tahun buku 2024. Perusahaan tambang milik Garibaldi Thohir ini akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 18 November 2024.
Mengutip keterbukaan informasi, Selasa (5/11/2024), Adaro akan meminta persetujuan pemegang saham untuk membagikan dividen tunai dari laba tahun buku 2024 dalam jumlah sebesar-besarnya sampai dengan US$2,63 miliar atau Rp41,4 triliun (kurs Rp15.751).
Manajemen mengatakan bahwa perseroan memiliki saldo kas internal secara konsolidasian yang cukup untuk melaksanakan pembagian dividen tunai. Namun demikian, dalam rangka pengelolaan dana kas internal dan arus kas perseroan yang efisien, tidak menutup kemungkinan perseroan juga dapat menggunakan pendanaan pihak ketiga jangka pendek untuk pembayaran sebagian dari dividen tunai.