Dalam operasi senyap tersebut, salah satu pihak yang turut diamankan adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sugiri tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp6.358.428.124 atau sekitar Rp6,3 miliar.
Berdasarkan data di situs resmi LHKPN KPK, Sugiri terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2025, dalam laporan khusus awal masa jabatan periode keduanya sebagai Bupati Ponorogo.
Dalam laporan tersebut, Sugiri memiliki total harta Rp6.358.428.124 yang terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, dan harta bergerak lainnya.
Seorang pemuda berinisial AN (25) tewas dianiaya tiga orang temannya berinisial MEO (28), MFR (29), dan AS (28) di sebuah rumah kontrakan di RT 2, RW 17, Kampung Panjang, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, pada Minggu 2 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketiga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Bojonggede, pada Senin 3 November 2025 di tempat persembunyian mereka di Caringin Maseng, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku sempat mengonsumsi obat-obatan daftar G atau obat terlarang sebelum menghabisi korban.
“Motif para pelaku, salah satunya ingin menguasai barang milik korban. Awalnya, salah satu pelaku meminjam uang kepada korban namun ditolak, hingga berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Oka kepada wartawan di Mapolsek Bojonggede, Kamis (6/11/2025).
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyoroti kasus kematian terapis Delta Spa berinisial RTA (14) di Pejaten, Jakarta Selatan, yang diduga melibatkan praktik eksploitasi anak dan penggunaan identitas palsu.
Gilang meminta aparat kepolisian dan kejaksaan segera menuntaskan penyelidikan serta memproses seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum. “Dalam kasus ini, perlu penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat, baik perekrut, manajemen lembaga, maupun pihak yang memfasilitasi perekrutan anak di bawah umur,” kata Gilang, Senin (2/11/2025).
Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus kematian seorang terapis wanita berinisial RTA (14) di lahan kosong kawasan Pejaten. Polisi masih mendalami penyebab kematian korban yang jasadnya ditemukan pada Kamis 2 Oktober pukul 05.00 WIB, serta dugaan eksploitasi dalam proses perekrutan korban sebagai terapis di bawah umur.
Polisi akan meminta keterangan dari pihak manajemen Delta Spa hingga perekrut untuk menelusuri informasi yang disampaikan kakak korban. Pasalnya, kakak korban, F, menyebut adiknya diancam harus membayar denda sebesar Rp50 juta jika ingin keluar dari pekerjaannya.
Dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, penyidik tengah mendalami dugaan pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Proses pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung untuk menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Inisial KR. Untuk perannya terkait kasus ini adalah memberikan narkoba ke OL,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan dihubungi wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Ia belum menjelaskan secara rinci apakah sosok KR itu merupakan kurir atau pengedar narkoba. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif.
“Untuk lebih pastinya nanti kami update lagi ya setelah hasil pemeriksaan,” ujar dia.
Sebelumnya, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap artis Onadio Leonardo dan istrinya Beby Prisillia Gustiansyah. Hasilnya, istrinya bernama Beby Prisilia tersebut dinyatakan negatif narkoba.
Waspada! Contraflow di Tol Jakarta-Tangerang Mulai Diberlakukan
Jasa Marga mulai memberlakukan contraflow untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas di Ruas Tol Jakarta-Tangerang (Janger) arah Jakarta, Jumat (31/10/2025). Contraflow ini juga atas diskresi Kepolisian.
“Jasa Marga berlakukan contraflow mulai dari KM 03+500 s.d. Underpass Tomang Ruas Tol Janger arah Jakarta mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB,” ujar Senior Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad, Ginanjar Bekti R.
Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan untuk mengantisipasi rute perjalanan agar dapat mengoptimalkan rekayasa lalu lintas yang sedang berlaku.
Dia juga mengimbau pengguna jalan untuk dapat memastikan kecukupan saldo kartu elektronik sebelum memulai perjalanan untuk menghindari kepadatan ketika bertransaksi di gerbang tol.
‘’Selain itu, selalu patuhi rambu lalu lintas dan ikuti arahan petugas di lapangan,’’ujar Ginanjar.
“Perbaharui informasi lalu lintas di jalan tol Jasa Marga Group melalui call center 24 jam Jasa Marga 14080 atau melalui aplikasi Travoy,” tandasnya.
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyatakan, penghargaan ini ditujukan untuk mengapresiasi tokoh-tokoh inspiratif dari berbagai daerah di Indonesia. Sultan menyebut DPD Award merupakan langkah awal lembaganya dalam menjaring dan mengenali lokal hero yang selama ini berkontribusi besar di daerah namun belum mendapat sorotan publik.
“Sebagai representasi masyarakat daerah yang ditempatkan di pusat, kami ingin menangkap begitu banyak potensi yang selama ini mungkin belum tergali. Melalui DPD Award ini, kami ingin menemukan lokal hero dan lokal champion di berbagai bidang,” kata Sultan di Gedung Tri Brata, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan upaya DPD RI untuk memastikan setiap potensi kecil di daerah dapat diapresiasi dan ditampilkan di level nasional.
Kalau begitu banyak pahlawan-pahlawan kecil di bidang dan daerah masing-masing, maka kemajuan daerah tentu akan lebih cepat. Daerah maju, Indonesia kuat. Intinya itu,” ujarnya.
Ajang DPD Award 2025 ini melibatkan tim juri independen yang dinilai kredibel dan bebas intervensi dari pimpinan DPD. Sultan menambahkan, proses penilaian dilakukan secara transparan, dan para pimpinan DPD tidak mengetahui siapa pemenangnya hingga pengumuman resmi.
Kategori penghargaan terbagi dalam beberapa bidang, antara lain Sosial dan Kesehatan, Kebudayaan dan Pariwisata, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan, serta Ekonomi Kreatif.
Cara dan Syarat Mencairkan Dana Pensiunan PNS di Taspen (Foto: PANRB)
Cara dan syarat mencairkan dana pensiunan PNS di Taspen. Selain Tabungan Hari Tua (THT), Taspen memiliki program pensiun. Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
Penyelenggaraan Program Pensiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Sesuai dengan UU tersebut sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go).
Melansir laman resmi Taspen, dari program pensiun ini dengan iuran 4,75 % x penghasilan sebulan (Gaji pokok + tunjangan keluarga) dan PNS akan mendapatkan manfaat:
1. Pembayaran Pensiun Setiap Bulan 2. Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia) – 3 x Penghasilan kotor terakhir (PNS/Pejabat/TNI POLRI) – 2 x Tunjangan Veteran (veteran Sendiri) / 1 x Tunjangan Veteran Janda/ Duda (Jd/Dd Veteran)
3. Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia) – Selama 4 bulan (PNS/Pejabat) – Selama 6/12/18 bulan (TNI/POLRI/Veteran) – Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI)/ Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) tidak ada Pensiun Terusan
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ujar Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Lisa Mariana dilaporkan Ridwan Kamil ke polisi dengan sangkaan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan, pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.
Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.
Dalam hal ini, syarat seseorang wajib ditahan jika memenuhi syarat objektif (ancaman pidana lima tahun atau lebih) dan syarat subjektif, misalnya, ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, etomidate tergolong obat keras sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Karena itu, etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika maupun psikotropika.
“Penggunaan etomidate belum masuk dalam lampiran sebagai narkotika atau psikotropika,” ujar Eko, Kamis (23/10/2025).
Meski demikian, Eko menegaskan peredaran etomidate tanpa izin edar resmi tetap akan ditindak oleh kepolisian. Pelaku dapat dijerat menggunakan ketentuan yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Peredarannya tetap kita lakukan penindakan karena termasuk sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari BPOM,” kata Eko.